get app
inews
Aa Read Next : Beredar Foto Pertemuan Rohmi-Lalu Gita, Apa Sinyal Paket ini Maju di Pilkada?

Incumbent Pecah Kongsi di Pilgub NTB 2024 Benarkah Sulit?, Ini Analisa Pengamat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:15 WIB
header img
Incumbent Pecah Kongsi di Pilgub NTB 2024 Benarkah Sulit?, Ini Analisa Pengamat . iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pecah kongsi incumbent yakni Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) di Pilgub NTB 2024 menurut analisa Pengamat Politik dari Mi6 sulit terjadi.

"Meski ada upaya seperti itu, saya yakin Zul-Rohmi tidak akan pecah kongsi. Justru sebaliknya, Skuad Zul-Rohmi Jilid II dinilai akan melenggang dalam perhelatan Pilgub NTB yang akan digelar serentak dengan pemilihan bupati dan wali kota di seluruh NTB pada akhir tahun mendatang,"ungkapnya Bambang Mei Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Menurut Dodu sebagai pasangan incumbent, Zul-Rohmi dinilai paling siap dibanding kandidat lainnya yang kini masih hanya sekadar cek ombak.

”Petahana (Zul-Rohmi) itu memiliki keuntungan yang signifikan dalam konteks pemilihan, karena mereka telah memiliki pengalaman dalam memimpin dan memiliki rekam jejak yang bisa dinilai oleh pemilih,” ungkapnya.

Analisa dia sejumlah pihak kini memang mulai menarik-narik figur Sitti Rohmi Djalilah untuk menjadi pasangannya dalam Pilkada NTB. Misalnya muncul di publik opsi duet pasangan Penjabat Gubernur NTB saat ini HL Gita Ariadi dengan Rohmi Djalilah.

"Itu sebagai suatu hal yang sah-sah saja dalam politik,"terangnya.

Menurutnya orang akan memantaskan dirinya dengan figur seperti Rohmi Djalilah. Apalagi Rohmi merupakan representasi NWDI, salah satu organisasi massa Islam terbesar di NTB.

Saat ini perolehan 8 kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD NTB yang merupakan partai tempat Zulkieflimansyah bernaung dan perolehan 3 kursi Partai Perindo yang merupakan perahu politik organisasi massa Islam NWDI tempat Rohmi berkhidmat, masih belum mencukupi untuk mengusung dalon dalam Pilgub NTB.

"Syarat minimal 20 persen kursi di DPRD sebagai syarat ambang batas pencalonan kandidat di Pilkada, hanya soal waktu untuk mampu terpenuhi,"ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut