KPK Limpahkan Berkas Eks Walikota Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram, Tetap Ditahan di Rutan Jakarta
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/05/85e32_kpk.jpg)
LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Eks Walikota Bima Syamsul Lutfi ke pengadilan Tipikor di Kota Mataram, Senin (15/1/2023).
Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat di konfirmasi melalui Whats App pribadinya.
"Betul (KPK Limpahkan berkas perkara Walikota Bima.red)," ungkap Ali singkat. Melalui siaran pers yang diterima iNewsLombok.id.
KPK hari ini Senin (15/1/2024), melalui Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan Terdakwa Muhammad Lutfi.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.
Penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor akan menjadi dasar Tim Jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari Terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan.
Editor : Purnawarman