get app
inews
Aa Read Next : Mohan Pikir-Pikir Maju Pilgub, Tunggu Survei dan Rekomendasi Golkar

Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Airlangga Sebut Koalisi Pemerintah di DPR RI Solid

Minggu, 14 Januari 2024 | 13:35 WIB
header img
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Airlangga Sebut Koalisi Pemerintah di DPR RI Solid. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menanggapi isu Pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Airlangga Koalisi Pemerintah solid karena masih menguasai 85 kursi di parlemen.

"Kita (Solid.red) 85 persen di DPR, Tidak ada isu itu," tegas Airlangga setelah hadir di acara HUT Golkar, Minggu (14/1/2023) di Hotel Pullman Lombok.

Sebelumnnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Ari mengatakan, mekanisme pemakzulan presiden telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Dia mengatakan jika pemakzulan tidak sesuai koridor yang berlaku, maka bisa disebut inkonstitusional.

"Tetapi, terkait pemakzulan presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yg ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.

Terkait tuduhan kecurangan pemilu, Ari meminta agar hal itu bisa diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu" kata Ari.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut