JAKARTA, iNewsLombok.id - Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengakui bahwa Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah menerima surat penundaan pemeriksaan, Selasa besok (21/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
"Dari informasi yang kami terima, Lalu Gita Ariadi (Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat) yang sedianya hari ini dijadwalkan dipanggil sebagai saksi oleh Tim Penyidik, diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir besok (21/11) di gedung Merah Putih KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK RI ini, Senin (20/11/2023) dikonfirmasi iNewsLombok.id.
Gita dipanggil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkot, Bima, NTB dengan Tersangka MLI.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengentengkan pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersangka Eks Walikota Bima ML dengan alasan ada yang lebih penting penandatanganan kesepakatan pengusulan KUA PPAS APBD tahun 2024.
" Sebenarnya hari ini, saya sudah minta permakluman, karena ada pendatangani KUA PPAS. InsyaAllah saya akan hadir besok," ungkap Gita dikonfirmasi Media di Udayana, Senin (20/11/2023).
Gita juga mengakui sering dipanggil menjadi saksi terakhir dalam kasus pasir besi hanya berbeda tempat.
"Saya sudah jadi saksi kasus pasir besi juga pernah kapasitas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu kita memberikan penjelasan, bedanya hanya dilombok oleh Kejati dan Polda sekarang di Jakarta saya di periksa jadi saksi," terangnya.
Diakui Gita bahwa KPK sudah sering memanggil dirinya tetapi dalam kapasitas sebagai narasumber.
"Saya sudah diundang KPK sebagai Narasumber dalam hal pengelolaan persampahan 6 November 2023, besok mestinya hari ini Rabu (22/11/2023) sampai Kamis (2311/2023) juga saya diundang KPK sebagai Pj dalam Program AKU namanya diikuti juga oleh Pj Se Indonesia bersama istri bersama Ketua DPRD Provinsi NTB juga, "tegasnya.
Gita mengakui tidak deg-degkan diperiksa KPK karena sudah sering diuangan sebagai kapasitas Narasumber.
"Persiapan sudah, paling kaitannya izin seperti pasir besi, Resiko jabatan biasa-biasa saja. Objeknya kan Pak Lutfi sebagai pasien KPK,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan alasan kuat penyidik KPK memanggil Pj Gubernur NTB Gita Ariadi sebagai saksi tersangka ML (Muhammad Lutfi.red) yang dulu pernah menjadi Walikota Bima.
"Tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi ( pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada Senin(20/11/2023)," ungkap Ali membenarkan, Sabtu (19/11/2023).
Ali membocorkan prihal perkara yang di sebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat eks Walikota Bima.
"Dalam perkara dengan tersangka ML selaku walikota Bima dimaksud,"ungkapnya setelah mengkonfirmasi kebenaran surat pemanggilan tersebut.
Editor : Purnawarman