get app
inews
Aa Text
Read Next : Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman yang Diberhentikan MKMK

Ketua MK Anwar Usman Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan dan Tunjuk Saldi Isra jadi Pengganti

Selasa, 07 November 2023 | 18:47 WIB
header img
Ketua MK Anwar Usman Langgar Kode Etik Berat, MKMK Berhentikan dan Tunjuk Saldi Isra jadi Pengganti. Antara

JAKARTA, iNewsLombok.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat dan memberhentikan dari jabatannya serta menunjuk Saldi Isra jadi penggantinya. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  Breaking News, MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut