get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu NTB Sebut Kondisi Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sejumlah TPS di Lobar Berjalan Lancar

TSB Perjuangkan Kesejahteraan Dosen Swasta, Diapresiasi Hakim MK

Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:19 WIB
header img
TSB Perjuangkan Kesejahteraan Dosen Swasta, Diapresiasi Hakim MK. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Teguh Satya Bhakti (TSB) yang juga Akademisi perjuangkan kesejahtraan dosen swasta yang hari Rabu (18/10/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatannya di Gedung Sidang MK, Jakarta.

Sidang pembacaan materi gugatan, dipimpin Ketua Panel, M Guntur Hamzah didampingi dua hakim anggota, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Teguh Satya Bhakti (TSB) hadir sebagai pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, membacakan materi gugatan bergantian.

Dalam gugatan dan petitum yang dibacakan Viktor terungkap, TSB meminta MK untuk menyatakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.

Secara eksplisit dalam gugatan tersebut, TSB merasa prihatin bahwa masih ada perbedaan penghargaan dan kesejahteraan bagi Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Upaya yang dilakukan TSB tersebut mendapat apresiasi dari Hakim MK, Daniel Yusmic Foekh.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut