Tuan Guru asal Sekarbela tersebut juga menyampaikan salah satu pandangan fraksi PDI-P terhadap Objek Pajak.
Dalam Hal ini Pemkot Mataram sudah menentukan objek yang akan di kenakan pajak sesuai peraturan, Terhadap obyek pajak yang bersumber dari PKB dan BBNKB, dapat disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah, opsi tersebut akan diberlakukan mulai Tahun 2025, dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Provinsi mengenai tarif yang akan dikenakan, selanjutnya untuk Tahun Anggaran 2024 masih mengacu ke Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggunakan pola bagi hasil.
“Kami sudah melakukan hearing bersama masyarakat serta harus ada peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Kota Mataram serta rancangan ini masih menjadi evaluasi oleh Kementerian Keuangan mengenai tarif parkir,” ujarnya Kembali menjawab pandangan fraksi PKS terkait dengan kenaikan tarif parkir.
Selanjutnya TGH Mujiburrahman juga menjelaskan digitalisasi pendapatan daerah untuk Kota Mataram, telah dibentuk Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah, sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait untuk mendorong inovasi, percepatan dan perluasan elektronikasi transaksi pemerintah dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan.
“Terhadap usul, saran, dan pertanyaan tersebut akan menjadi masukan dalam pelaksanaan tugas di masa yang akan datang sebagai bentuk kesamaan pandangan pihak legislatif terhadap program dan kegiatan yang di ajukan. Semoga penjelasan tersebut dapat membantu memperlancar pembahasan dalam sidang-sidang Dewan selanjutnya terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 “.pungkasnya mengakhiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2024.
Editor : Purnawarman