Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub NTB Indah Damayanti Putri Pimpin Rapim Perdana, Tekankan Kepala OPD Jangan Buat Gaduh!
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman RI: Pemkot Mataram Harus Lebih Responsif dalam Pelayanan Publik

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:14 WIB
  • author Ummu Salamah
Ombudsman RI: Pemkot Mataram Harus Lebih Responsif dalam Pelayanan Publik
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya (kiri) dalam pertemuan Supervisi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 pada Jumat (13/10/2023). iNewsLombok.id/Ummu Salamah

Dicontohkannya dalam Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diperkirakan 7 Hari pengerjaannya, akan tetapi ternyata prosesnya hanya memakan 3 Hari saja, lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.

“Tentu hal tersebut akan berdampak sangat positif di mata Masyarakat, dimana masyarakat dengan sendirinya akan mempromosikan Pelayanan Publik tersebut,”pungkasnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut