Ombudsman RI: Pemkot Mataram Harus Lebih Responsif dalam Pelayanan Publik
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:14 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/13/7cb15_dadan.jpeg)
Dicontohkannya dalam Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diperkirakan 7 Hari pengerjaannya, akan tetapi ternyata prosesnya hanya memakan 3 Hari saja, lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.
“Tentu hal tersebut akan berdampak sangat positif di mata Masyarakat, dimana masyarakat dengan sendirinya akan mempromosikan Pelayanan Publik tersebut,”pungkasnya.
Editor : Purnawarman