get app
inews
Aa Read Next : Cegah Korupsi dan Tingkatkan Pelayanan Publik,Kemenkumham NTB Tanda Tangani Komitmen Zona Integritas

Ombudsman RI: Pemkot Mataram Harus Lebih Responsif dalam Pelayanan Publik

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:14 WIB
header img
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya (kiri) dalam pertemuan Supervisi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 pada Jumat (13/10/2023). iNewsLombok.id/Ummu Salamah

Dicontohkannya dalam Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diperkirakan 7 Hari pengerjaannya, akan tetapi ternyata prosesnya hanya memakan 3 Hari saja, lebih cepat dari waktu yang diperkirakan.

“Tentu hal tersebut akan berdampak sangat positif di mata Masyarakat, dimana masyarakat dengan sendirinya akan mempromosikan Pelayanan Publik tersebut,”pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut