get app
inews
Aa Read Next : OTT KPK hari ini, Sejumlah Uang Diamankan dari Tangan Salah Satu Bupati di Sumut

KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima MLI Tersangka Utama Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 05 Oktober 2023 | 23:01 WIB
header img
KPK Tetapkan Mantan Walikota Bima MLI Tersangka Utama Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. Tangkapan Layar

KOTA BIMA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Walikota Bima, M. Lutfi (MLI) sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang khususnya gratifikasi di Pemerintah Kota Bima.

Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap MLI, KPK akhirnya merilis konferensi pers terkait penahanan dan menetapkan MLI sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Melalui laporan dari masyarakat kepada KPK dan analisis telaah mendalam, KPK menyatakan satu orang tersangka yaitu mantan Walikota Bima periode 2018-2023, MLI," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut