get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Satgas Anti Narkoba Sekolah: Mataram Harus jadi Garda Terdepan Lawan Peredaran Narkoba di NTB

Gelar Pesta Narkoba di Kontrakan, Sejumlah Perempuan Cantik di Padang Diringkus Polisi 

Senin, 25 September 2023 | 11:06 WIB
header img
Ilustrasi sejumlah perempuan di Padang, Sumatera Barat, pesta narkoba ditangkap polisi. Foto: Ist

PADANG, iNews.id - Sejumlah wanita cantik mengadakan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, akhir pekan yang lalu.

Para wanita cantik yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu itu, terkejut ketika dikepung oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Mereka tidak dapat melarikan diri atau menghindar saat petugas datang.

"Ketika digrebek, beberapa wanita sedang mengadakan pesta sabu-sabu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadinus, pada hari Senin (25/9/2023).

Dia melanjutkan, penggerebekan ini dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu alat hisap sabu-sabu (bong) dan satu paket kecil narkoba. Dari pemeriksaan, barang-barang ini ternyata milik seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam di Padang yang dikenal dengan nama R.

Pelaku R juga dikenal sebagai pengedar sabu-sabu yang sering memasok narkoba kepada pengunjung tempat hiburan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap R dan mengetahui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang bandar yang dikenal dengan inisial TM.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut dan berhasil menangkapnya di daerah Koto Tangah, Kota Padang. "Dari bandar, kami menemukan satu paket lagi narkotika jenis sabu-sabu," ujar AKP Martadinus.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut