get app
inews
Aa Read Next : OTT KPK hari ini, Sejumlah Uang Diamankan dari Tangan Salah Satu Bupati di Sumut

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Dikabarkan Sudah Berstatus Tersangka KPK

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:22 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

"Betul sudah berstatus tersangka. Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B gratifikasi," kata seorang sumber saat dikonfirmasi soal status Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Selasa (29/8/2023).

Status tersangka M Lutfi juga tertuang dalam surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin.

Amin dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 25 Agustus 2023. Dalam surat panggilan pemeriksaan KPK yang beredar luas tersebut, Amin dipanggil untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka M Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Lutfi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengakui bahwa pihaknya memang sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima. Hal tersebut diungkapkan Ali setelah adanya penggeledahan di kantor Wali Kota Bima.

"Terkait penyidikan perkara baru. Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi," kat Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.

KPK sebenarnya memang sudah menetapkan tersangka sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut. Tapi sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang identitas para tersangka maupun kontruksi utuh perkara baru ini.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut