MATARAM, iNewsLombok.id - Pengamat Politik dari UIN Mataram Dr Agus menilai bahwa sampai dengan saat ini DPRD Provinsi NTB belum juga mengumumkan ke publik siapa tiga nama penjabat (PJ) Gubernur yang diusulkan tidak transparan, padahal Kemendagri dalam beberapa kesempatan di Media meminta agar dibuka.
"DPRD Provinsi NTB hingga saat ini belum memberikan pengumuman kepada publik memberikan kesan bagaimana DPRD tidak transparan dalam proses pengusulan pj gubernur,"tegas Agus yang juga Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik ( PusDeK) UIN Mataram ini, Minggu (13/8/2023).
Agus juga menambahkan DPRD tidak melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan aspirasi publik yqnh diatur didalam UU (Undang-Undang).
"Belum lagi DPRD tidak melaksanakan kewajibannya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi rakyat sebagaimana telah di atur dalam undang-undang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,"terangnya.
Agus juga mengajak agar lembaga legislatif menjalankan fungsinya dengan baik.
" Sebaiknya dalam menjalankan tugas dan fungsinya DPRD Provinsi NTB memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih,"terangnya.
Editor : Purnawarman