get app
inews
Aa Read Next : Babak Belur Kecelakaan, Sab'ul Munir Warga Lombok Timur Klaim Asuransi Perindo

Mantan Ketua Harian AMPG NTB Sutarto Pimpin Perindo Dompu

Kamis, 27 Juli 2023 | 06:46 WIB
header img
Mantan Ketua Harian AMPG NTB Sutarto Pimpin Perindo Dompu. ist

MATARAM, iNewsLombok.id - Mantan Ketua Harian Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof Sutarto yang baru bergabung dengan Partai Perindo NTB dipercaya memimpin DPD Partai Perindo Dompu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 1037-SK/DPP-Partai Perindo/VII/2023 yang ditandatangani 21 Juli 2023 oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Muhammad Sopiyan, MA mengatakan, Ketua DPD Partai Perindo Dompu yang baru dijabat oleh Prof Sutarto dengan Sekretaris Abdul Muin dan Bendahara Eni Ratna Wati.

"Pergantian ini bagian dari evaluasi kinerja," katanya, Rabu (26/7).

Dijelaskan, dengan pergantian ini diharapkan kerja-kerja politik Partai Perindo di Dompu dapat berjalan semakin maksimal dan sanggup meraih hasil maksimal pada pileg mendatang.

"Targetnya mengisi semua dapil di Dompu, " sambungnya. Disinggung mengenai figur Sutarto, Sopiyan menyebut, dosen salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di NTB ini sudah teruji. Sebelumnya dia telah memberikan mengisi sejumlah jabatan strategis di partai lamanya.

"Kita percaya suara partai akan meningkat ditangan Pak Sutarto, " sambungnya.

Seperti diketahui, Sutarto yang sebelumnya merupakan Ketua AMPG NTB meninggalkan partai berlambang pohon beringin itu.

Sutarto juga menjabat Wakil Sekretaris Partai Golkar NTB, Sekretaris Badan Saksi Nasional (BSN) Partai Golkar NTB, dan Wakil Koordinator Bapilu DPD Partai Golkar NTB Wilayah Dompu.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut