get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Mendahului, Bus Pariwisata Senggol Gadis Belia hingga Tewas

Polres Lombok Barat OTT Tiga Oknum Perangkat Desa Terkait Dugaan Pungutan Liar

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:59 WIB
header img
Polres Lombok Barat OTT Tiga Oknum Perangkat Desa Terkait Dugaan Pungutan Liar.iNewsLombok.id/Muzakir

LOMBOK BARAT, iNewsLombok.id - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah Oknum Perangkat Desa terkait Dugaan Pungutan Liar (pungli). Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik, yang juga selaku Ketua UPP.

Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat membenarkan penangkapan ini.

“Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan terkait Dugaan Pungutan Liar (pungli) dalam Pengurusan administrasi pembuatan Sporadik,” ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Tiga orang oknum Perangkat Desa tersebut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), bertempat di sebuah Kantor Desa, di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

“Terdiri dari oknum Penjabat Kepala Desa inisial Z, Sekdes inisial SD, dan Bendahara Desa inisial GPS,” terangnya.

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi sporadic. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp5,4 juta.

“Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes no. 7 tahun 2017. Tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya Rp 100 ribu,” katanya.

Padahal berdasarkan Permendes no 1 tahun 2015 pada pasal 22 menjelasakan bahwa melarang Desa melakukan pemungutan. Atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyarakat Desa.

“Sehingga Perdes no.7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga dalam penyusunan Perdes no.7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan,” ujarnya.

Dalih pemungutan oleh perangkat Desa tersebut juga tidak melalui evaluasi pihak Bupati atau Bag. Hukum sekertariat daerah Kabupaten Lombok Barat. Sebagaimana dalam Psl. 69 ayat 4 UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan Undang-undang,” tegasnya.

Kini jajarannya telah mengamankan 3 orang Perangkat Desa tersebut, beserta barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta. Kemudian 4 buah HP, buku sporadic, Buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes no. 7 tahun 2017 tentang pungutan desa.

“Tindaklanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok barat,” tandasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut