DPR, KPU dan Pemerintah Setujui Dapil dan Kursi di Pileg 2024 Bertambah, Ini Rinciannya
Senin, 06 Februari 2023 | 21:35 WIB
JAKARTA, iNewsLombok.id - Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi di pemilu legislatif di tahun 2024 disetujui tiga pihak yakni DPR, Pemerintah dan KPU.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU itu terlampir juga rancangan Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam PKPU ini terdapat penambahan kursi sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi. Lalu dapil DPR bertambah dari 80 menjadi 84.
Editor : Purnawarman