DPR, KPU dan Pemerintah Setujui Dapil dan Kursi di Pileg 2024 Bertambah, Ini Rinciannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/09/22/37b57_kpu.jpg)
JAKARTA, iNewsLombok.id - Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi di pemilu legislatif di tahun 2024 disetujui tiga pihak yakni DPR, Pemerintah dan KPU.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU itu terlampir juga rancangan Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam PKPU ini terdapat penambahan kursi sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi. Lalu dapil DPR bertambah dari 80 menjadi 84.
"Jadi kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80, kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada 4 dapil untuk DPR RI yang semula 80 jadi 84, kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575," kata Hasyim usai Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Kemudian, Dapil DPRD provinsi bertambah dari 272 menjadi 301, dan kursi dari 2.207 menjadi 2.376 kursi.
"Karena ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu, 301 dapil, kursi untuk DPRD provinsi total se-Indonesia 2.376, jadi ada kenaikannya dari 2.207 menjadi 2.376," kata Hasyim.
Editor : Purnawarman