Menurutnya para pelaku yang garang saat beraksi berhasil membawa kabur HP korban. Teman perempuan korban langsung teriak meminta tolong hingga kejadian ini dilaporkan ke polisi.
Saat ini, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai senilai R600.000 hasil penjualan HP curian, pakaian, motor dan parang yang digunakan untuk beraksi.
"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," ujarnya. BACA JUGA: Belajar dari YouTube, 4 Begal Bobol Belasan Mesin ATM di Cimahi Atas perbuatannya, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar