get app
inews
Aa Read Next : Deklarasi Relawan di Lombok Timur, Uhel Serukan Jamaah Yatofa Dukung dan Pilih SJP-Tuan Guru Fatihin

2 Begal Sadis Sering Membuat Warga Lotim Takut Diciduk Polisi, 1 Pelaku Melawan Ambruk Didor 

Senin, 20 Juni 2022 | 12:57 WIB
header img
2 begal sadis yang meresahkan warga Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat diciduk polisi. Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan. (Foto: Ramli Nurawang)

LOMBOK TIMUR, iNews.id - 2 begal sadis yang meresahkan warga Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat diciduk polisi. Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kanan lantaran berusaha kabur dan melawan saat ditangkap. 

Keduanya berinisial ZA (28) dan MYP (18) yang ditangkap tim Puma Polres Lombok Timur. 

Wakapolres Lombok Timur Kompol Zaky Magfur mengatakan, para pelaku diamankan di wilayah Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Minggu (19/06/2022). 

Mereka sebelumnya membegal korban MS (18) warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga. Korban diancam sebilah parang ke dada dan terluka akibat tebasan di tangan saat bersantai bersama teman perempuan di Pantai Suryawangi. 

"Korban mengalami luka di bagian tangan. Saat itu korban ditodong parang ke arah bagian dada dan berusaha melawan," ujarnya, Senin (20/6/2022). 

Menurutnya para pelaku yang garang saat beraksi berhasil membawa kabur HP korban. Teman perempuan korban langsung teriak meminta tolong hingga kejadian ini dilaporkan ke polisi.


Saat ini, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai senilai R600.000 hasil penjualan HP curian, pakaian, motor dan parang yang digunakan untuk beraksi. 

"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," ujarnya. BACA JUGA: Belajar dari YouTube, 4 Begal Bobol Belasan Mesin ATM di Cimahi Atas perbuatannya, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut