Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Kamar Kos di Karang Sukun Digrebek Polisi

Alfy
Penggrebekan kamar kos yang dijadikan tempat transaksi Narkoba

Ia pun memeberkan, keenam orang lainnya yang ditangkap bersama sdr LNH adalah YN prempuan 27 tahun Alamat Labuapi, IW pria 22 tahun alamat Mataram timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram timur, M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi, dan Z pria 30 tahun alamat Labuapi.

 

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa penangkapan ini bersumber dari informasi yang diberikan masyarakat Kota Mataram yang memang merasa resah karena di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat transaksi sabu.

 

"Masyarakat khawatir dampaknya akan menyebar ke anak-anak dan keluarganya sehingga masyarakat segera melapor ke polisi, " ungkap Kasat. 

 

"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah sepaham dengan kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram. Kami apresiasi langkah yang diambil masyarakat. Ini merupakan support dari masyarakat dalam membersihkan lingkungan kita dari narkoba," imbuhnya. 

 

Terduga kemudian disangkakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima (5)  tahun penjara.

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network