Laut di Bima Tercemar Limbah Diduga dari Pertamina, WALHI NTB Desak Pemerintah Segera Bertindak

Redaksi
Penampakan laut di Bima Tercemar (dok.istimewa)

Lebih jauh dikatakannya, sikap abai pemerintah atas persitiwa semacam ini adalah merupakan tindakan pidana akibat pelanggaran terhadap Undang-undang, khususnya Undang-undang No. 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terkait ketentuan ketentuan pidana yang ada di dalam UU PPLH.

 

"Selanjutnya, pelaku tindak kejahatan pidana terhadap pencemaran lingkungan terkait kelalaian dan atau kesengajaan melakukan dumping limbah dikenakan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp. 3 Miliar (Pasal 105 UU PPLH, Tahun 2009), dan pelaku dumping limbah di perairan Indonesia, dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, beserta denda paling sedikit Rp4 Miliar dan Paling banyak Rp12 Miliar," bebernya. 

 

Ia juga mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 109, tahun 2006, tentang penanggulangan keadaan darurat di laut, pasal 1, ayat 1, bahwa: terjadinya tumpahan yang diduga limbah pertamina tersebut, maupun peristiwa serupa lainnya tidak boleh dianggap enteng, apalagi diabaikan. Pertamina, kata dia, harus melakukan klarifikasi atas kegiataan usahanya apakah hal ini merupakan akibat dari kegiatan usahanya karena terdekat dengan wilayah yang tercermar. 

"Jika pemerintah atau aparat terkait tidak bertindak cepat, WALHI NTB akan melakukan upaya sebagaimana diatur dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009," kata dia. 

 

 

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network