NTB Punya Tambang Rp5.400 Triliun, IPR Diminta Dipercepat dapat Dongkrak PAD

Purnawarman
Inisiator IPR NTB, Irjen Pol (Purn) Hadi Gunawan, (kanan), Lokasi Tambang Rakyat di Lantung Sumbawa (kiri). (Foto: iNewsLombok.id)

Menurut dia, peluang tersebut perlu dimanfaatkan pemerintah daerah dengan mempercepat proses administrasi dan memastikan koperasi masyarakat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Namun, percepatan penerbitan IPR tetap harus berjalan bersama dengan pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, kepastian lahan, serta keterlibatan masyarakat setempat.

Baru Tiga Koperasi Kantongi IPR

Data terbaru Dinas ESDM NTB menunjukkan jumlah IPR yang telah diterbitkan memang masih terbatas. Hingga Oktober 2026, tiga koperasi telah memperoleh IPR, yakni Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa; Koperasi Lantung Mandiri Bersatu di Kabupaten Sumbawa; dan Koperasi Bhara Satonda Prima.

Ketiga koperasi tersebut bahkan belum dapat menjalankan kegiatan pertambangan karena pemerintah masih menunggu regulasi yang mengatur tarif retribusi yang menjadi penerimaan daerah. Dinas ESDM NTB menargetkan regulasi tersebut dapat diberlakukan setelah Peraturan Gubernur mengenai tarif retribusi selesai.

Dalam APBD Perubahan 2026, Pemprov NTB menargetkan pendapatan sekitar Rp13 miliar dari legalisasi pertambangan rakyat melalui tiga IPR. Potensi penerimaan bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar apabila seluruh proses pengajuan IPR di sejumlah titik dapat diselesaikan.

68 WPR dan Legalitas Pertambangan Rakyat

Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Provinsi NTB melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025. Keputusan tersebut berstatus berlaku.

Dalam ketentuan pertambangan, IPR diberikan untuk kegiatan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan memiliki dokumen pengelolaan WPR. Permohonan dapat diajukan oleh penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Data pemerintah daerah juga menunjukkan legalisasi tambang rakyat dimaksudkan untuk menekan praktik pertambangan ilegal. Proses penerbitan IPR tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga membutuhkan verifikasi terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan, keselamatan kerja, lingkungan, hingga potensi konflik sosial.

Rp5.400 Triliun Bukan Khusus Tambang NTB

Sementara itu, pernyataan mengenai potensi Rp5.400 triliun yang disampaikan Bahlil perlu ditempatkan secara proporsional.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut terdapat lima konsesi atau IUP yang memiliki proven reserves berdasarkan studi JORC dengan nilai sekitar Rp5.400 triliun atau setara US$300 miliar.

Bahlil kemudian menyebut lokasi lima konsesi tersebut tersebar di NTB, Papua, dan beberapa daerah lainnya. Komoditas yang terkandung disebut berupa emas dan tembaga. Pemerintah pusat juga tengah melakukan evaluasi terhadap lima konsesi tersebut.

Dengan demikian, angka Rp5.400 triliun tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan nilai cadangan tambang di NTB, melainkan estimasi gabungan lima konsesi yang tersebar di sejumlah wilayah.

Bagi Hadi Gunawan, besarnya potensi sumber daya tersebut harus diikuti kebijakan yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk melalui penguatan pertambangan rakyat yang legal dan terukur.

Percepatan IPR, menurutnya, dapat menjadi salah satu jalan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan pertambangan sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan daerah dan lapangan kerja.

Namun, legalisasi pertambangan rakyat tetap harus disertai tata kelola yang baik agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network