LOMBOK, iNewsLombok.id - Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Lombok Tengah menangkap dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Lombok Tengah.
Keduanya diamankan dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang berlangsung pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan operasi tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan peredaran narkotika.
"Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar," ujar AKP Mulyadi di Praya, Lombok Tengah, Selasa.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), mahasiswa asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda di Kecamatan Kopang. MR diamankan di pinggir Jalan Raya Kopang, sedangkan IA ditangkap di kawasan Simpang 4 Desa Kopang Rembiga.
Polisi Sita 1.008 Butir Ekstasi
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total terdapat 1.008 butir narkotika sintetis golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip berukuran kecil.
Selain ekstasi, petugas juga menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 216,96 gram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler Android, serta satu tas berwarna cokelat-hitam.
Jika digabung berdasarkan jenis barang bukti, operasi tersebut mengungkap sedikitnya 1.008 butir ekstasi dan 216,96 gram sabu dalam satu rangkaian penindakan.
Libatkan 36 Personel
Operasi pengungkapan kasus tersebut melibatkan 36 personel gabungan. Mereka berasal dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, serta Polsek Kopang.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto.
Keterlibatan lintas satuan tersebut menunjukkan penindakan dilakukan melalui operasi gabungan dengan sasaran lokasi yang dinilai rawan peredaran narkotika.
Kedua pria tersebut kini diamankan di Mapolresta Lombok Tengah. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Terancam Pasal Berat
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyesuaikan sejumlah ketentuan pidana, termasuk ketentuan terkait narkotika dalam KUHP.
Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur bahwa kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Dalam perkara ini, penyidik masih akan mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang telah disita.
Selain memastikan asal-usul narkotika, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Hingga kini, informasi mengenai sumber barang, tujuan distribusi, serta jaringan pemasok belum diungkapkan.
Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti tetap diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
