DPW PPP NTB Terbelah, Kubu Akri Klaim Jadi Plt Ketua, Muzihir Bantah Keabsahan SK

Purnawarman
Moh. Akri (kiri) mengklaim ditetapkan sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB, sementara Muzihir (kanan) membantah keabsahan SK tersebut. (Foto: iNewsLombok.id)

“Yang jelas di versi Saya, Saya sudah laporkan ke DPP, insya Allah besok keluar surat bantahan. Nomor suratnya tidak seperti itu. Yang jelas suratnya tidak keluar dari Kantor DPP di Jalan Pangeran Diponegoro,” ujarnya.

Muzihir juga mempertanyakan alasan SK tersebut tidak ditandatangani Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

“Sementara Ketua Umum Muhammad Mardiono Stand by tiap hari ada di kantor DPP, kalau memang benar kenapa tidak ditandatangani oleh Ketua Umum, kan itu saja sekarang kesimpulannya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan versinya, SK tersebut bukan keputusan resmi yang dikeluarkan DPP PPP.

“Yang jelas SK itu tidak ada di kantor DPP. Itu hanya mengatasnamakan DPP. Sudah saya konfirmasi ke DPP bahwa itu tidak benar,” tegas Muzihir.

Muzihir juga menyatakan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen yang menandatangani SK tersebut sedang berproses pemecatannya. Pernyataan tersebut merupakan klaim Muzihir dan masih memerlukan konfirmasi dari DPP PPP.

PAW Akri Juga Dipersoalkan

Selain mempersoalkan SK Plt, Muzihir menyebut proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Akri sebagai anggota DPRD NTB telah berjalan.

“Surat PAW Akri, suratnya sudah masuk ke DPRD. Sudah lama masuk, tidak perlu dibaca di Paripurna soal PAW itu. Dilanjutkan ke KPU, nanti KPU kembalikan ke DPRD, dilanjutkan ke Gubernur dan disahkan Kementerian Dalam Negeri,” kata Muzihir.

Muzihir mengklaim pemberhentian Akri dari keanggotaan PPP berkaitan dengan persoalan pengakuan terhadap kepengurusan yang dipimpinnya serta kewajiban kader yang disebut belum dipenuhi.

“Alasannya, karena dia tidak mengakui kepengurusan saya. Dan tidak membayar kewajibannya. Sudah saya SP 1, surat SP 1 sudah, SP 2 sudah, SP 3 sudah. Makanya sudah saya pecat. Itu masalahnya,” ujarnya.

Muzihir juga menyebut KTA Akri telah dicabut dan menyatakan Akri tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP. Ia menyebut Lalu Safi’i sebagai calon pengganti Akri dalam proses PAW tersebut.

“Yang dua yang paling fatal, Dia (Akri,red) tidak mengakui SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Wasekjen itu saja, itu alasan dipecat,” katanya.

Perdebatan Kewenangan Tanda Tangan

Muzihir kemudian menjelaskan dasar penolakannya terhadap SK Plt yang dipegang Akri. Menurut dia, AD/ART PPP yang menjadi acuannya mengatur bahwa jika Sekjen berhalangan atau tidak bersedia menandatangani surat keputusan, kewenangan tersebut dapat dijalankan Wakil Sekretaris Jenderal.

Namun, ia menilai tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum untuk menggantikan tanda tangan Ketua Umum selama Ketua Umum masih aktif menjalankan tugas.

“Kalau Dia, berpedoman pada UU Parpol, iya. UU Parpol bunyinya SK itu Sah apabila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Tapi UU Parpol kan harus ada turunannya, tapi kalau Partai Politik namanya ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai,” ujarnya.

Muzihir kemudian merujuk ketentuan internal partai yang menurutnya mengatur kewenangan tersebut.

“Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Saya, jelas di situ Pasal 18, apabila Sekjen berhalangan atau tidak mau menandatangani Surat-surat, SK, maka boleh ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal,” kata Muzihir.

Menurutnya, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua Umum untuk menggantikan tanda tangan Ketua Umum.

Saat ditanya apakah SK Plt yang ditandatangani Wakil Ketua Umum tersebut batal demi hukum, Muzihir menjawab:

“Batal demi Hukum, Tidak Sah, tidak ada acuannya. Tidak ada acuannya,” tegasnya.

Muzihir menyatakan perselisihan tersebut pada akhirnya dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Nanti Pengadilan yang memutuskan siapa yang benar, siapa yang salah,” pungkasnya.

Konflik PPP NTB Belum Berakhir

Polemik terbaru ini merupakan kelanjutan dari konflik kepengurusan PPP NTB yang telah berlangsung sepanjang 2026. Sebelumnya, DPP PPP telah mengesahkan kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 dengan Muzihir sebagai ketua dan Sitti Ari sebagai sekretaris. Akri tidak masuk dalam struktur tersebut.

Konflik kemudian merembet ke DPRD NTB. Pada Mei 2026, Muzihir dan Akri bahkan saling mengirim surat terkait perubahan posisi dalam struktur Fraksi PPP dan jabatan pimpinan DPRD.

Terbitnya SK bertanggal 11 Oktober 2026 yang menetapkan Akri sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB kini kembali membuka persoalan mengenai legitimasi kepengurusan. Dalam dokumen tersebut, DPP disebut membatalkan SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031 sebelumnya dan menugaskan Plt untuk melakukan konsolidasi serta mempersiapkan Muswil sesuai AD/ART.

Dengan demikian, persoalan utama yang kini mengemuka bukan hanya siapa yang memimpin DPW PPP NTB, tetapi juga keabsahan masing-masing keputusan organisasi, status keanggotaan Akri, serta kelanjutan proses PAW di DPRD NTB.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network