Asal 5,3 Kg Emas Rp13,1 Miliar di Bandara Lombok Belum Terungkap, Polda NTB Turun Tangan

Ryan Fujiawan
Petugas memperlihatkan barang bukti emas seberat 5,3 kilogram yang diamankan dalam dua penindakan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. (Foto: iNewsLombok)

CGS sebelumnya diamankan petugas Bea Cukai Mataram saat hendak berangkat menggunakan penerbangan internasional dari BIZAM menuju Singapura. Dari Singapura, ia dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Hong Kong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat batang emas dengan berat total 5.003,6 gram. Emas tersebut disimpan dalam tas selempang hitam yang berada di dalam koper CGS. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan emas lebih dari 99 persen.

Sementara itu, ZY, warga negara China, masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Status hukumnya berbeda dengan CGS karena ZY belum ditahan.

“Pelaku ZY masih dilakukan penelitian, baru dimintai keterangan,” tambahnya.

Bea Cukai sebelumnya menyatakan belum ada keterangan resmi yang memastikan CGS dan ZY terhubung dalam satu jaringan penyelundupan. Keduanya diamankan dalam penindakan pada tanggal yang sama, tetapi perkara masing-masing masih dalam pendalaman.

Total Emas 5,29 Kilogram

Barang bukti dalam dua penindakan tersebut terdiri atas empat batang emas seberat 5.003,6 gram dan gelang emas seberat 294,2 gram.

Jika digabungkan, berat keseluruhan mencapai 5.297,8 gram atau sekitar 5,3 kilogram. Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai sekitar Rp13,1 miliar.

Untuk emas batangan milik CGS, nilainya ditaksir sekitar Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Sementara gelang emas yang dibawa ZY diperkirakan bernilai Rp732 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp73 juta.

Emas batangan tersebut diketahui berbentuk polos tanpa label atau cetakan khusus. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik untuk mengetahui asal, proses perolehan, hingga kemungkinan pengolahannya.

Saat ini barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Mataram untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan.

Berawal dari Informasi Intelijen

Penindakan terhadap CGS bermula dari informasi intelijen mengenai riwayat perjalanan penumpang. CGS tercatat menggunakan Scoot Air dengan nomor penerbangan TR259 dari BIZAM menuju Singapura untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines SQ-874.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan petugas boarding untuk melakukan pemantauan.

Saat berada di area ruang tunggu keberangkatan internasional, gerak-gerik CGS dinilai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya hingga menemukan tas selempang berisi empat batang emas.

CGS selanjutnya dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Sementara itu, penyidik masih berupaya menjawab sejumlah pertanyaan penting dalam perkara ini, termasuk dari mana emas tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, bagaimana emas diperoleh dan diproses, serta ke mana komoditas tersebut akan dibawa.

Akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, juga meminta perkara tersebut diusut hingga ke sumber emas dan pihak yang berada di balik pengiriman.

Ia menilai masih banyak hal yang perlu diungkap, termasuk apakah emas berasal dari toko emas, pengusaha, atau sumber lainnya.

Hingga kini, asal emas 5,3 kilogram tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan. Polda NTB dan Bea Cukai Mataram juga belum menyimpulkan bahwa barang tersebut berasal dari NTB.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network