Sekitar pukul 23.58 WITA, setelah KM DLN Oasis sandar di Dermaga Nusantara 2, petugas mengidentifikasi sebuah truk yang dicurigai membawa muatan rokok ilegal.
Truk tersebut merupakan kendaraan Hyundai dengan kepala berwarna biru, bagian belakang putih dan ditutup terpal hijau. Kendaraan menggunakan nomor polisi B 9024 UYU.
Petugas kemudian menemukan pengemudi truk, Hartoyo (46), warga Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 00.34 WITA pada Sabtu (3/10/2026).
Setelah diperiksa, Hartoyo disebut mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya membawa muatan rokok ilegal tanpa cukai.
Truk, pengemudi, serta barang muatan kemudian dibawa ke Mako Lanal Mataram sekitar pukul 01.30 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
560 Ribu Batang Rokok dari Enam Merek
Pencacahan dan penghitungan barang bukti dilakukan bersama Bea Cukai Mataram pada Sabtu sekitar pukul 11.15 WITA.
Petugas menemukan 35 karung atau koli rokok ilegal dari enam merek. Rinciannya yakni:
Premium Bold sebanyak 26 koli atau 416.000 batang;
Hummer sebanyak 4 koli atau 69.000 batang;
King Marmut sebanyak 2 koli atau 32.000 batang;
Master Black sebanyak 1 koli atau 16.000 batang;
Marbol sebanyak 1 koli atau 16.000 batang;
Pharlap sebanyak 1 koli atau 16.000 batang.
Total barang bukti mencapai 560.000 batang rokok ilegal tanpa cukai.
Bea Cukai Mataram memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp831,6 juta. Sementara potensi penerimaan negara yang terdiri atas cukai, pajak rokok, dan PPN diperkirakan sekitar Rp541,87 juta.
Bea Cukai Dalami Proses Hukum
Kepala Bea Cukai Mataram Zaeni Rohkman mengatakan penanganan perkara selanjutnya akan dibahas bersama pihak terkait. Pembahasan tersebut diperlukan untuk menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
"Proses selanjutnya tentu akan kita diskusikan, kita keluarkan kepada Korwas sekiranya memang kita bisa teruskan menjadi penyidikan," ujar Zaeni.
Menurut Zaeni, apabila hasil penanganan perkara nantinya menetapkan rokok tersebut sebagai barang milik negara, penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu opsi yang dapat dilakukan terhadap barang kena cukai ilegal adalah pemusnahan.
Untuk saat ini, truk, rokok ilegal dan pengemudi telah diserahkan dari Lanal Mataram kepada Bea Cukai Mataram untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat Diminta Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Zaeni juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok.
Ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan distribusi rokok ilegal maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pelanggaran cukai.
"Kalau memang di Lombok ini secara keseluruhan ada peredaran rokok ilegal ataupun hal lain yang perlu disampaikan kepada kami, tidak harus ke saya, ke Lanal juga boleh, ke KSOP juga boleh. Nanti kita sinergikan untuk penanganannya," katanya.
Penindakan di Pelabuhan Lembar tersebut menambah catatan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal di NTB.
Sebelumnya, Bea Cukai Mataram mencatat dua penindakan besar sepanjang 23–30 Juni 2026 yang mengamankan total 2,8 juta batang rokok ilegal.
Salah satu penindakan dilakukan di Dermaga Nusantara 2 Pelabuhan Lembar dengan barang bukti 1.049.600 batang, sedangkan penindakan lainnya mengamankan 1.842.400 batang di Pelabuhan Domestik Lembar. Total potensi kerugian negara dari dua penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Bea Cukai Mataram juga sebelumnya memusnahkan lebih dari 6,7 juta batang rokok ilegal hasil 290 penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga Juni 2026. Barang tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp10,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,3 miliar.
Data tersebut menunjukkan jalur distribusi hasil tembakau ilegal masih menjadi perhatian aparat di NTB. Sinergi antara Lanal Mataram, Bea Cukai, KSOP dan instansi terkait menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
