LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua DPD IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) NTB, Dr. Irpan Suriadiata, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Dalam gugatannya, Irpan meminta agar jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal dua periode.
Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat demokrasi internal partai politik di Indonesia.
“Intinya kita minta masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode, dengan argumentasi panjang,” ungkap Irpan, yang juga Direktur LAW Office Indonesia Society, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, proses sidang gugatan yang diajukannya diperkirakan mulai berjalan dalam waktu dekat. Bahkan, ia menyebut agenda sidang awal kemungkinan digelar pekan depan.
“Kayaknya minggu depan sudah mulai,” katanya.
Irpan mengakui, sebagian substansi gugatan yang diajukan memiliki kesamaan dengan pandangan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait pentingnya reformasi tata kelola partai politik.
“Sebagian bisa jadi sama dengan yang disampaikan KPK. Tapi tidak sekadar itu,” ujarnya.
Editor : Purnawarman
