JAKARTA, iNewsLombok.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI pada Senin (10/8/2026).
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI setelah Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi. Destry sebelumnya merupakan Deputi Gubernur Senior BI dan ditetapkan sebagai Pjs melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.
Pemerintah kini mengusulkan Destry untuk menduduki jabatan Gubernur BI secara definitif. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai persetujuan calon tersebut berada di tangan DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyerahkan tiga Surpres kepada DPR. Salah satunya berkaitan dengan calon Gubernur BI definitif, termasuk calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur.
"Kami diutus untuk menyerahkan 3 surpres DPR, tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, Pak Dasco dan sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres, yang pertama surpes mengenai calon definitif Gubernur BI beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).
Prasetyo menegaskan, setelah Surpres diterima DPR, proses penentuan Gubernur BI definitif menjadi kewenangan parlemen. Pemerintah hanya mengajukan satu nama, yakni Destry Damayanti.
"Gubernur BI sebenarnya ini kewenangan DPR, nama tunggal. Ini kewenangan DPR, namanya tunggal, atas nama ibu Destry Damayanti yang sekarang jadi PJS Gubernur BI. Besok secara resmi pasti DPR akan sampaikan kepada wartawan," tuturnya.
Tiga Surpres Pemerintah
Selain pengajuan calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan Surpres terkait calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Surpres ketiga berisi pengajuan calon duta besar Indonesia untuk sejumlah negara sahabat.
"Kedua surpres Komisioner OJK, ketiga surpres calon duta besar calon duta besar negara sahabat," ujar Prasetyo.
Setelah Surpres diterima, DPR akan memproses nama-nama yang diajukan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Destry Punya Pengalaman Panjang di Bidang Ekonomi
Destry Damayanti bukan nama baru dalam pengelolaan kebijakan ekonomi dan keuangan Indonesia. Berdasarkan profil resmi Bank Indonesia, Destry lahir di Jakarta pada 1963. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan kemudian memperoleh gelar Master of Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Sebelum bergabung dengan BI, Destry memiliki pengalaman sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000–2003. Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, serta Kepala Ekonom Bank Mandiri.
Destry juga pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN dan menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2015–2019.
Destry pertama kali menjabat Deputi Gubernur Senior BI pada 2019. Pada 2024, ia kembali ditetapkan untuk periode kedua hingga 2029 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024.
Gubernur BI Dipilih Presiden dengan Persetujuan DPR
Pengangkatan Gubernur BI tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Berdasarkan UU Bank Indonesia yang telah diperbarui, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan serta diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
Untuk jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon. DPR kemudian memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon tersebut. Jika calon tidak disetujui, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Dalam kasus Destry, pemerintah memilih mengajukan satu nama sebagai calon Gubernur BI definitif.
Destry Mengisi Kekosongan Setelah Perry Warjiyo Mundur
Sebelum dicalonkan sebagai Gubernur BI definitif, Destry ditetapkan sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Perry sebelumnya menjabat Gubernur BI untuk periode 2023–2028. Ia dilantik untuk periode keduanya pada 24 Mei 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023.
Pengunduran diri Perry kemudian membuat posisi Gubernur BI kosong. Sesuai mekanisme yang berlaku, Deputi Gubernur Senior mengambil alih tugas gubernur sementara hingga pejabat definitif ditetapkan. Destry kemudian menjalankan fungsi tersebut sejak akhir Juli 2026.
Tantangan Gubernur BI Definitif
Jika nantinya mendapat persetujuan DPR dan ditetapkan sebagai Gubernur BI definitif, Destry akan menghadapi sejumlah tantangan penting, mulai dari menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas sistem pembayaran, hingga turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Bank Indonesia sendiri memiliki tujuan utama mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah. Tugas tersebut mencakup stabilitas harga serta nilai tukar, stabilitas sistem pembayaran, dan kontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan masuknya nama Destry sebagai calon tunggal, proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia kini memasuki tahap politik di DPR. Persetujuan parlemen akan menjadi penentu apakah Destry akan melanjutkan tugasnya dari posisi sementara menjadi Gubernur BI definitif.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
