3. Akad yang membutuhkan ijab dengan dilafalkan dan tidak membutuhkan qabul dengan dilafalkan, namun cukup tindakan.
4. Akad yang tidak membutuhkan ijab kabul sama sekali, bahkan syaratnya, tidak bisa dibatalkan
5. Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.
Itulah lima pembagian akad
Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara contoh yang beliau sebutkan,
فالأول منه : الهدية ، فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا ، بل يكفي البعث من المهدي ، والقبض من المهدى إليه… ومنه : الصدقة قال الرافعي : وهي كالهدية ، بلا فرق
Contoh yang pertama, hadiah. Pendapat yang benar, tidak disyaratkan adanya ijab qabul dengan dilafalkan. Namun cukup memberikan hadiah dari si pemberi, dan diterima oleh orang yang mendapatkannya… termasuk juga; sedekah. Ar-Rafii mengatakan, ‘Sedekah seperti hadiah, tidak ada perbedaan.’
(Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/468)
Dikutip laman Konsultasisyariah dijelaskan, berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus ada ijab kabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak, sekalipun tidak ada kesepakatan.
Allahu a’lam
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait