LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sambirang Ahmadi menyoroti masih adanya persoalan pengelolaan aset daerah yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia menegaskan, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTB. Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD NTB akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB untuk meminta penjelasan terkait langkah penyelesaian rekomendasi BPK.
"Catatan BPK terkait pengelolaan aset harus menjadi alarm bahwa masih ada pekerjaan rumah dalam aspek tata kelola," tegas Sambirang, Senin (8/6/2026).
Menurut politisi tersebut, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih NTB harus diiringi dengan perbaikan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"Kita patut bersyukur NTB memperoleh opini WTP. Namun tantangannya bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi memastikan setiap aset daerah tercatat, terlindungi, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat NTB," ungkapnya.
Sambirang mengatakan DPRD NTB akan meminta laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK dari BPKAD. Hal itu penting agar seluruh aset pemerintah daerah memiliki kejelasan secara administrasi maupun keberadaan fisiknya.
"Kami akan meminta laporan tindak lanjut dari BPKAD terkait progres penyelesaian rekomendasi BPK tersebut agar dapat dipastikan seluruh aset daerah benar-benar aman secara administrasi maupun fisik," tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset yang tidak tertib dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari persoalan administrasi hingga potensi hilangnya pendapatan daerah.
"Risiko fiskalnya cukup besar jika aset tidak tercatat dengan baik. Pertama, berpotensi terjadi duplikasi pencatatan. Kedua, aset terlantar atau tidak termanfaatkan. Ketiga, potensi PAD dari pemanfaatan aset menjadi hilang, bahkan berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah juga mengingatkan bahwa persoalan inventarisasi aset sebenarnya telah lama menjadi perhatian. Namun, hingga kini data lengkap aset daerah belum disampaikan kepada DPRD.
"Sebelumnya dalam Banggar pernah kami minta catatan inventaris aset. Sependek pengetahuan saya, sampai saat ini belum diserahkan," tegasnya.
Ia menilai masih banyak aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, tetapi belum dikelola secara maksimal.
"Banyak potensi aset yang tidak dikelola dengan baik, malah ada potensi aset yang kurang dimanfaatkan secara maksimal," terangnya.
Akhdiansyah mengapresiasi langkah cepat Gubernur NTB dalam merespons rekomendasi BPK. Ia berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan pembenahan konkret.
"Apresiasi pada Gubernur NTB yang bisa merespons cepat rekomendasi BPK tersebut. Semoga OPD terkait segera melakukan upaya-upaya konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Guru Toi itu, digitalisasi aset menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki sistem pendataan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah.
"Manfaatnya banyak. Pertama, kita memiliki peta aset yang clear (jelas), sehingga dapat dipantau. Kedua, pemanfaatannya dapat dikelola dengan baik, baik yang potensial dan tidak untuk peningkatan fiskal daerah. Ketiga, bentuk transparansi, agar pemanfaatan dan penggunaan aset betul-betul dimonitor dan diketahui publik," tegasnya.
Ia menambahkan, digitalisasi aset merupakan bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan. Dengan sistem digital, data aset dapat lebih mudah dikontrol, diperbarui, dan dimanfaatkan untuk mendukung pendapatan daerah.
"Catatan BPK sebenarnya memberikan poin. Ada potensi peluang penyalahgunaan aset. Selama tidak teradministrasi dengan baik, lebih-lebih sistem digital sudah menjamin dengan baik kemudahan, terkontrol, efisien dan juga banyak nilai tambah lainnya," ungkapnya.
"Aset yang sudah digital itu dari 'barang mati' jadi 'data hidup' yang bisa dianalisa, dipantau, dan dimaksimalkan nilainya. Jika pencatatan digital ini segera dilakukan," lanjutnya.
Selain memenuhi kepatuhan terhadap regulasi dan rekomendasi BPK, penataan aset juga dinilai mampu menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang optimalisasi sumber pendapatan baru.
"Kita mendorong dan mendukung agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Kepala BPK RI Isma Yatun mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah belum seluruh aset daerah tercatat secara lengkap dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Hasil kinerja aset adanya permasalahan, belum memanfaatkan SIPD secara menyeluruh dan memadai, hasil transaksi semester I," ungkap Irma.
Menurut Irma, kondisi pengelolaan aset pada semester pertama 2026 juga belum sepenuhnya menggambarkan keadaan aset secara nyata. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk optimalisasi aset yang memiliki perjanjian kerja sama.
"Belum memuat kondisi aset senyatanya semester I 2026, belum sepenuhnya optimal, ada aset perjanjian kerja sama volumenya belum optimal," jelasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memastikan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Kami akan tindak lanjuti, tidak semua dalam kewenangan kami, nanti kita lihat tindak lanjut dari LHP BPK. Tapi sudah dilaporkan inspektorat, juga diapresiasi. Sorotan itu perhatian khusus," kata Lalu Iqbal, Jumat (5/5/2026).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
