JAKARTA, iNewsLombok.id - Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kini menghantui pekerja ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi tersebut muncul setelah pemerintah daerah menutup sementara puluhan gerai Alfamart dan Indomaret akibat persoalan perizinan dan tata ruang wilayah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Kemendag saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik agar para pekerja tidak kehilangan mata pencaharian.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa polemik penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah bukan dipicu oleh melemahnya kondisi ekonomi, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dan kesesuaian tata ruang daerah.
Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap memberikan perhatian serius terhadap dampak sosial yang dialami para pekerja minimarket modern tersebut. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah relokasi gerai agar tetap dapat beroperasi sesuai aturan tata ruang daerah.
“Ya, ini makanya kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu (gerainya) harus dipindah (relokasi) atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia gerai tersebut masih bisa tetap beroperasi, ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu,” ujar Budi Santoso saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, kewenangan terkait pengaturan zonasi, izin pendirian, hingga operasional minimarket sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
Karena itu, Kemendag menghormati langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan tata kota dan melindungi keberlangsungan pasar tradisional.
Pemerintah pusat juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun, koordinasi lintas pemerintah tetap dilakukan agar solusi yang diambil tidak merugikan pekerja maupun pelaku usaha.
Selain berdampak pada pekerja, penutupan gerai ritel modern juga dikhawatirkan memengaruhi rantai distribusi kebutuhan pokok masyarakat di sejumlah wilayah.
Keberadaan minimarket selama ini dinilai membantu akses masyarakat terhadap kebutuhan harian, terutama di kawasan permukiman dan pinggiran kota.
Ratusan karyawan Alfamart mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah guna menyampaikan aspirasi terkait penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart di wilayah tersebut, Rabu lalu (21/5/2026).
Kedatangan para pekerja dilakukan melalui agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Lombok Tengah. Dalam pertemuan itu, para karyawan berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan solusi agar gerai Alfamart kembali beroperasi sehingga mereka bisa bekerja seperti biasa.
Salah seorang karyawan mengungkapkan, penutupan gerai membuat ratusan pekerja terdampak secara langsung dan kini berada dalam kondisi tidak pasti.
“Sekitar 150 karyawan terdampak. Kami berharap Alfamart bisa dibuka kembali supaya kami bisa bekerja lagi,” ujarnya.
Para pekerja juga mengaku cemas penutupan tersebut akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila tidak segera ditemukan jalan keluar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar para pekerja tidak dirugikan.
“Untuk para pekerja, tentu kami akan kawal. Jangan sampai ada PHK karena adanya penutupan Alfamart ini,” tegas Wirman, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, polemik penutupan gerai ini menjadi perhatian publik setelah puluhan karyawan terdampak menggelar aksi penyampaian aspirasi di Lombok Tengah.
Mereka meminta pemerintah daerah membuka ruang solusi agar operasional gerai dapat kembali berjalan dan ancaman PHK massal bisa dihindari.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
