JAKARTA,iNewsLombok.id - Kementerian Agama (Kemenag melaporkan terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 2020. Para jemaah itu nantinya jadi prioritas untuk berangkat.
Namun Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan tidak semua dari mereka yang akan berangkat mengingat penyelenggaraan haji 2022 masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip first come first serve tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi BPIH, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya, Rabu (13/4/2022).
Hilman menyampaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa berapa pun kuotanya, akan ada alokasi untuk jemaah haji khusus.
Editor : Purnawarman