Guru Besar UPI Kritik Raperda Pendidikan NTB, Jangan Sampai Legalkan Pungutan Sekolah

Purnawarman
Guru Besar UPI Bandung Cecep Darmawan (kanan), Ketua DPRD NTB, Hj Isvie Rupaeda (kiri). (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun khusus pendidikan dasar seperti SD dan SMP, pembiayaan sepenuhnya menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Sementara untuk pendidikan menengah dan perguruan tinggi, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sukarela.

“Dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat, tetapi beberapa gubernur menyatakan pendidikan gratis sehingga tidak boleh ada pungutan. Masyarakat membantu dana pendidikan namanya bukan pungutan. Sumbangan itu sukarela, sedangkan pungutan wajib. Besarnya ditentukan dan ada batas waktunya. Sumbangan tidak ada aturan nominal,” katanya lagi.

DPRD NTB Sebut Raperda untuk Pengawasan

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD tersebut dibuat untuk memperjelas mekanisme pengawasan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat melalui komite sekolah.

“Jadi begini, hakikatnya, filosofinya. Raperda itu diatur sumbangan pendidikan di komite sekolah diatur supaya ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” kata Isvie.

Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan menciptakan standar yang sama di seluruh SMA dan SMK di NTB, sekaligus menjamin asas keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network