LOMBOK, iNewsLombok.id - Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, menilai hakim memiliki kewenangan penuh untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Menurut Prof. Asikin, kehadiran saksi tambahan, termasuk kepala daerah, sangat penting demi memperoleh kebenaran material dalam proses persidangan.
“Untuk memperoleh kebenaran material hakim dapat meminta Jaksa menghadirkan saksi-saksi lain (Gubernur NTB.red) yang terkait dengan perkara yang sedang diadili dengan alasan hukum Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, hakim tidak hanya bergantung pada saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, tetapi juga memiliki hak untuk meminta kehadiran pihak lain yang dianggap relevan berdasarkan fakta persidangan.
Menurutnya, Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memberikan ruang bagi hakim untuk menghadirkan saksi tambahan yang dinilai penting.
“Pasal 152 KUHAP juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk menghadirkan saksi lain yang terungkap di persidangan. Tentu atas bantuan Jaksa,” terangnya.
Prof. Asikin menegaskan, apabila jaksa menolak atau tidak bersedia menghadirkan Gubernur NTB, maka kondisi itu justru bisa menjadi kerugian bagi pihak penuntut sendiri.
“Jika jaksa tidak bersedia (menghadirkan Gubernur.red), maka justru merugikan Jaksa,” katanya.
Menurutnya, apabila jaksa beralasan sudah menghadirkan pejabat lain sebagai pengganti gubernur, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Yang akan menilai kan hakim. Kalau jaksa membangkang kan akan merugikan jaksa,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran saksi fakta maupun saksi ahli jika dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.
“Saksi fakta dan saksi ahli bisa diminta oleh hakim,” tuturnya.
Sementara itu, Prof. Asikin menambahkan bahwa kuasa hukum terdakwa sebenarnya juga dapat mengajukan permintaan agar Gubernur NTB dihadirkan dalam persidangan. Namun secara praktik, hal tersebut dinilai lebih sulit karena pembiayaan dan pembuktian menjadi tanggung jawab pihak kuasa hukum.
“Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum adalah beban dari kuasa hukum,” ujarnya.
Hakim Soroti Absennya Gubernur NTB
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baiq Isvie Akui Tahu dari Informasi Anggota DPRD
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.
Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana sebesar Rp76 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Program Direktif Gubernur dan Dana Rp2 Miliar
Dalam persidangan, Isvie juga menyinggung adanya informasi mengenai program yang disebut sebagai direktif gubernur.
Informasi itu ia peroleh setelah dihubungi anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang mempertanyakan adanya alokasi anggaran Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.
Setelah menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, Isvie mendapat penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur yang berkaitan dengan prioritas daerah dalam RPJMD, salah satunya program Desa Berdaya.
Program itu mencakup penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Namun demikian, Isvie mengaku belum pernah diajak membahas detail program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.
Sidang kasus dana siluman DPRD NTB ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim, dengan perhatian publik yang terus menguat terhadap kemungkinan hadirnya Gubernur NTB sebagai saksi kunci.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan integritas lembaga legislatif daerah.
Publik menanti bagaimana majelis hakim akan mengambil keputusan akhir, termasuk apakah Gubernur NTB perlu dihadirkan secara langsung untuk memberikan keterangan tambahan dalam proses pembuktian.
Dalam sistem peradilan pidana, kehadiran saksi kunci dinilai sangat penting agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, transparansi dalam proses persidangan menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Peran Saksi dalam Sidang Korupsi
Dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi, kehadiran saksi kerap menjadi penentu arah pembuktian. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak perkara korupsi besar yang terbuka melalui keterangan saksi kunci di persidangan.
Saksi dari unsur pejabat publik juga sering menjadi perhatian karena dinilai memiliki akses langsung terhadap proses pengambilan keputusan dan aliran anggaran.
Karena itu, jika nama pejabat strategis seperti gubernur disebut dalam rangkaian fakta persidangan, hakim dapat menilai urgensi kehadirannya untuk memastikan tidak ada celah dalam proses pembuktian hukum.
Kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB sendiri terus menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan legislatif.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
