Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota

iNews.id/Purnawarman
DPO bandar narkoba Koh Erwin terkait dugaan suap eks Kapolres Bima Kota. ist

"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Dalam pengumuman DPO, penyidik merilis ciri-ciri Ko Erwin, yakni tinggi badan sekitar 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, dan berkulit sawo matang.

Ia diketahui memiliki beberapa tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas daerah.

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Kasus ini turut menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Ia telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Trunoyudo, Didik menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.

AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman

Penangkapan Ko Erwin dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat.

Jika terbukti sebagai bandar besar dan penyuplai narkoba kepada aparat penegak hukum, Erwin terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bareskrim memastikan pengusutan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network