BPJPH Tegaskan Alkohol dan Babi Boleh Dijual, Asal Pakai Label Nonhalal

iNews.id/Purnawarman
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa penjualan produk nonhalal seperti alkohol dan daging babi di Indonesia tetap diperbolehkan, asalkan pelaku usaha mencantumkan logo nonhalal secara jelas pada kemasan atau tempat penjualan.

Pernyataan tersebut disampaikan Haikal saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Ia menekankan bahwa kewajiban utama negara bukan melarang, melainkan memastikan konsumen mendapatkan informasi yang transparan.

"Kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena nggak memahami," kata Haikal.

Menurut Haikal, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami konsep sertifikasi halal dan nonhalal. Padahal, regulasi ini bertujuan melindungi hak konsumen, khususnya umat Muslim, agar dapat memilih produk sesuai keyakinan mereka.

Ia menegaskan, logo halal hanya boleh digunakan untuk produk yang telah tersertifikasi halal. Sebaliknya, produk yang mengandung unsur haram wajib diberi label nonhalal.

"Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu nggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal itu saja," ujar Haikal.

Haikal juga mengungkapkan bahwa BPJPH saat ini sedang memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem halal secara nasional. Upaya ini dilakukan agar sertifikasi halal semakin mudah diakses oleh pelaku UMKM maupun industri besar.

"Sebanyak 119 kabupaten di seluruh indonesia kota siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai perdanya. Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah," katanya.

Regulasi dan Dampak Ekonomi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang berbahan nonhalal. Untuk produk nonhalal, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan nonhalal secara eksplisit.

Kebijakan ini dinilai penting dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal dunia (global halal hub), sekaligus menjaga iklim usaha tetap inklusif bagi semua pelaku bisnis.

Selain aspek perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga berdampak besar pada ekonomi. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa sektor halal Indonesia menyumbang ratusan triliun rupiah per tahun, terutama dari industri makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Dengan adanya ekosistem halal di daerah, UMKM diharapkan lebih kompetitif, mampu menembus pasar ekspor, dan meningkatkan kepercayaan konsumen domestik maupun internasional.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network