LOMBOK, iNewsLombok.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur dua periode, Ali bin Dachlan (Ali BD), pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan untuk ajang MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa yang belum lama ini menetapkan dua tersangka.
Ali BD diperiksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan untuk mendalami indikasi kerugian keuangan negara dalam proses pembebasan lahan.
“Benar, tim Pidsus memeriksa (Ali BD) sebagai saksi terkait perkara pembelian lahan MXGP,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.
Ali BD yang menjabat Bupati Lombok Timur selama dua periode tersebut dimintai keterangan terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar. Kerugian itu diduga muncul dari kelebihan pembayaran dalam transaksi pembelian lahan seluas 70 hektare yang diperuntukkan bagi sirkuit MXGP Samota.
“Kaitannya ya terkait kerugian negara pembayaran yang lebih Rp6,7 miliar,” ungkap Efrien.
Kerugian negara tersebut merujuk pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. BPKP menemukan adanya selisih nilai pembayaran akibat appraisal ulang yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa appraisal pertama menetapkan nilai pembelian lahan sebesar Rp44 miliar. Namun, setelah dilakukan appraisal kedua, nilai lahan meningkat menjadi Rp52 miliar, sehingga muncul selisih pembayaran yang kini dipersoalkan penyidik.
“Kalau kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani, yang turut mendampingi kliennya selama pemeriksaan berlangsung.
“Kalau dari kami tidak pernah meminta untuk melakukan appraisal ulang. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” tambah Basri.
Pemeriksaan Tambahan dan Riwayat Gugatan
Ali BD mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA di Gedung Kejati NTB. Pemeriksaan kali ini disebut sebagai pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Tadi hanya pemeriksaan tambahan,” kata Basri saat meninggalkan Gedung Kejati NTB bersama Ali BD.
Basri juga menjelaskan bahwa sebelum proses konsinyasi dilakukan, pihaknya sempat menghadapi gugatan dari pihak Sangka Suci, yang merupakan pemilik atau pihak terkait lahan tersebut. Gugatan itu berkaitan dengan keberatan atas hasil konsinyasi awal.
“Itu pun sebelum konsinyasi, pihaknya pernah digugat Sangka Suci. Pihak dari Sangka Suci juga yang keberatan dengan hasil konsinyasi pertama. Dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” tegasnya.
Proyek MXGP Samota Jadi Sorotan
Sebagai informasi, sirkuit MXGP Samota merupakan proyek strategis daerah yang dibangun untuk mendukung penyelenggaraan kejuaraan motocross dunia (MXGP) di Kabupaten Sumbawa.
Proyek ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anggaran besar serta lintas kewenangan pemerintah daerah dan provinsi.
Dalam beberapa kasus serupa, penyidik kerap menelusuri proses pengadaan lahan, mekanisme appraisal, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hingga kini, Kejati NTB masih terus mendalami peran para pihak terkait dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
