Menurutnya, pembahasan soal sistem pilkada belum menjadi agenda utama lembaga legislatif dalam waktu dekat. Saat ditanya kapan wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan mulai dibahas, Dasco mengaku belum dapat memastikan.
"Nah justru pembahasan atau tidak pembahasan, itu juga belum diputuskan kapan dibahasnya, karena kita masih reses. Jadi saya belum bisa jawab," ungkapnya.
Wacana Pilkada Lewat DPRD Masih Menuai Pro dan Kontra
Sebagai informasi tambahan, usulan pilkada melalui DPRD kembali mencuat dengan alasan efisiensi anggaran dan pengurangan konflik horizontal di masyarakat. Namun, sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut berpotensi mengurangi partisipasi publik dan membuka ruang transaksi politik di parlemen daerah.
Pengamat politik menilai, jika wacana ini benar-benar dibahas, DPR perlu melibatkan publik secara luas agar perubahan sistem pilkada tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Hingga kini, sistem pilkada langsung masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga perubahan mekanisme memerlukan revisi regulasi secara menyeluruh.
Dengan belum adanya kepastian pembahasan, DPR dipastikan masih akan memfokuskan energi pada agenda kemanusiaan dan kebencanaan, sebelum masuk pada isu strategis reformasi politik nasional.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
