LOMBOK, iNewsLombok.id - Isu rencana Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal yang disebut-sebut akan mengusulkan calon tunggal Sekretaris Daerah (Sekda) NTB menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Agus, menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram itu, mekanisme seleksi Sekda Provinsi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.
"Seleksi calon Sekda Provinsi berpedoman pada Permen PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019. Merujuk pada Permen PAN RB tersebut, maka prosesnya secara singkat yaitu panitia seleksi melakukan seleksi sampai menemukan peringkat nilai tiga besar. Peringkat nilai ini bersifat rahasia," ungkapnya.
Mekanisme Seleksi Sekda Sudah Baku
Dr. Agus menjelaskan, setelah panitia seleksi (pansel) menetapkan tiga besar kandidat berdasarkan nilai tertinggi, hasil tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur.
Selanjutnya, gubernur wajib mengusulkan tiga nama tersebut kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan satu orang sebagai Sekda definitif.
"Dengan merujuk pada dokumen kebijakan tersebut, menurut saya Gubernur harus mengusulkan tiga nama calon berdasarkan hasil seleksi tim seleksi. Jadi tidak ada tafsir lain," tegasnya.
Ia menekankan, ruang diskresi kepala daerah tidak boleh menabrak prosedur administratif dan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis ASN.
Sekda Karier Tertinggi ASN Daerah
Menanggapi isu penolakan terhadap calon Sekda dari luar daerah (non-lokal), Dr. Agus menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban Sekda Provinsi harus berasal dari daerah setempat.
Namun, ia menilai ada sejumlah pertimbangan rasional yang membuat ASN lokal patut diprioritaskan.
"Sekda Provinsi itu merupakan karier tertinggi ASN di daerah yang tugas pokoknya adalah membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan, koordinasi perangkat daerah, dan pelayanan publik," jelasnya.
Tiga Alasan Prioritaskan ASN Lokal
Meski terbuka bagi ASN nasional, Dr. Agus memaparkan tiga alasan kuat mengapa figur lokal lebih ideal mengisi posisi Sekda NTB.
Pertama, pemahaman konteks daerah. ASN lokal dinilai lebih memahami kondisi geografis, budaya, adat istiadat, serta dinamika sosial masyarakat NTB, sehingga memudahkan dalam perumusan kebijakan publik.
Kedua, efisiensi koordinasi birokrasi. ASN lokal biasanya telah memiliki jejaring kuat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan, sehingga mendukung pelayanan publik yang efektif, transparan, dan partisipatif.
Ketiga, stabilitas dan kesinambungan birokrasi. Penunjukan ASN lokal dapat meminimalkan resistensi internal, mempercepat adaptasi kerja, serta memberi kepastian karier bagi aparatur daerah.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut saya sebaiknya Sekda Provinsi diprioritaskan orang lokal," pungkasnya.
Sekda Provinsi memiliki peran strategis sebagai penggerak utama roda birokrasi daerah dan koordinator seluruh OPD. Karena itu, proses seleksi Sekda kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi, independensi pansel, dan komitmen kepala daerah terhadap sistem merit.
Dalam beberapa kasus di daerah lain, penyimpangan prosedur seleksi Sekda berujung pada sengketa administrasi hingga pembatalan keputusan oleh pemerintah pusat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
