JAKARTA, iNewsLombok.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur nasional. Anggota DPR RI Atalia Praratya dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat. Isu tersebut dengan cepat menyebar dan memicu perbincangan luas di media sosial.
Nama Ridwan Kamil bahkan menjadi trending topic di platform X (Twitter) pada Senin, 15 Desember 2025. Warganet ramai membahas kabar retaknya rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal harmonis tersebut.
Tak hanya di X, topik perceraian ini juga menyedot perhatian pengguna TikTok. Kata kunci “Ridwan Kamil” dan “Atalia Praratya” masuk dalam daftar pencarian teratas, disertai berbagai spekulasi dan opini publik.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Atalia Praratya disebut telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Disebutkan pula bahwa agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi baik dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait kebenaran kabar tersebut maupun alasan di balik gugatan cerai yang disebut-sebut telah diajukan.
Respons Publik dan Prosedur Hukum
Sebagai figur publik, isu rumah tangga Atalia dan Ridwan Kamil tak terlepas dari sorotan masyarakat. Namun secara hukum, proses perceraian di Pengadilan Agama bersifat tertutup untuk umum, kecuali keterangan yang disampaikan secara resmi oleh pihak terkait atau kuasa hukum.
Pengadilan Agama biasanya akan mengawali perkara cerai dengan agenda mediasi, sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sidang akan berlanjut sesuai hukum acara yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Sampai berita ini diturunkan, Pengadilan Agama Bandung belum mengeluarkan pernyataan terbuka, dan publik masih menunggu klarifikasi langsung dari kedua belah pihak untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
