Istri IJU Diperiksa Kejati, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Gratifikasi Pokir DPRD NTB

Purnawarman
Kuasa Hukum Tegaskan Istri Tersangka Gratifikasi Pokir DPRD NTB IJU, Abdul Majid (kiri), Nurhidayah (kanan) Tak Terlibat Gratifikasi Pokir DPRD NTB. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kuasa hukum Nur Hidayah, istri dari IJU  (Indra Jaya Usman) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025, Abdul Majid, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam skandal dana siluman tersebut.

Ia memastikan bahwa kehadiran Nur Hidayah dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hanya untuk memberikan klarifikasi terkait aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang dikenal oleh kliennya.

“Pertanyaannya apakah Ibu Dayah tahu aliran dana,” ungkap Majid, Selasa (2/12/2025), menjelaskan fokus pemeriksaan pertama.

Pada pemeriksaan berikutnya, penyidik juga hanya menanyakan seputar kedekatan dan pengetahuan kliennya terhadap para tersangka lain di kasus tersebut.

“Kenal sama Hamdan atau kenal sama IJU dan Acip,” lanjutnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network