LOMBOK, iNewsLombok.id - Belasan anggota DPRD Provinsi NTB kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (2/12/2025). Total sebanyak 16 legislator hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan “dana siluman” pada pos Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengusutan yang sebelumnya telah dilakukan pada Senin (1/12/2025), di mana delapan ketua fraksi diperiksa setelah tiga anggota DPRD NTB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan bahwa sejumlah legislator diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus.
"Iya (Anggota DPRD NTB) dimintai keterangan sebagai saksi hari ini. Kurang lebih 16 orang," ungkap Efrien, Selasa (2/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan dimulai sejak pagi.
"Sudah dari jam 10.00 Wita tadi," ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan penyimpangan Pokir 2025 yang disebut melibatkan penganggaran fiktif atau mark-up.
Kasus “dana siluman” Pokir biasanya berkaitan dengan dugaan manipulasi usulan proyek yang tidak sesuai mekanisme resmi reses ataupun aspirasi masyarakat.
Penyidik dikabarkan memeriksa alur penganggaran, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta mekanisme verifikasi usulan Pokir.
Kejati NTB disebut telah memanggil pejabat dari eksekutif, termasuk OPD terkait, untuk memperkuat alat bukti.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
