Mantan Bupati Lombok Timur Kembali Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Chromebook 2022

Ramli Nurawang
Kantor Kejari Lombok Timur. Ramli Nurawang/iNewsLombok.id

Selain memeriksa mantan bupati, penyidik juga memeriksa dua tersangka berinisial S dan LA.

"Ada pemeriksaan kedua tersangka yaitu S dan LA, mereka untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9,2 miliar, Kejari Lombok Timur telah menetapkan enam orang tersangka.

Dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara empat lainnya berasal dari pihak penyedia barang.

Pengadaan Chromebook 2022 tersebut disebut-sebut menggunakan skema e-katalog, namun ditemukan dugaan manipulasi harga hingga mark-up signifikan.

Tim auditor internal Kejari Lombok Timur juga telah melakukan audit investigatif untuk memastikan nilai kerugian negara.

KNPI, LSM antikorupsi, dan sejumlah aktivis pendidikan di Lombok Timur sebelumnya menyuarakan desakan agar kasus ini diusut hingga tuntas karena dianggap merugikan dunia pendidikan.

Produk Chromebook yang diadakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan.

Penyidik berpotensi menambah tersangka baru apabila ditemukan aliran dana lain dalam pengembangan kasus.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network