Tender Proyek Lenangguar–Lunyuk Disorot, Kepala PBJ dan Pokja Tender Dilaporkan ke Gubernur NTB

Purnawarman
Proyek jalan Rp19 miliar Lenangguar–Lunyuk di Sumbawa, NTB, yang dilaporkan ke Gubernur dan Wagub NTB. Istimewa

SUMBAWA, iNewaLombok.id - Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender proyek penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi perhatian publik.

Proyek strategis dengan nilai mencapai Rp19 miliar lebih ini dilaporkan mengandung indikasi pelanggaran etika dan hukum dalam proses lelangnya.

Pegiat anti-korupsi, Baharuddin Umar, menyebut laporan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut sudah dikirim kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

“Laporan sudah kami tujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Ini mengungkap adanya dugaan potensi pelanggaran serius yang menguji prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik serta tidak mengandung unsur dugaan nepotisme dan korupsi,” tegas Baharuddin melalui siaran pers, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, laporan itu berlandaskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan larangan terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Sorotan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran

Baharuddin menjelaskan, laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi NTB dan Kelompok Kerja (Pokja) Tender.

Beberapa kejanggalan yang disoroti antara lain:

Evaluasi Tender Diduga Tak Konsisten

PT AJP yang ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp19.056.493.263,64, diduga tidak mendapatkan evaluasi dengan standar yang sama seperti peserta lain.

Surat Dukungan Alat Diduga Bermasalah

Surat perjanjian sewa alat Bore Pile dari CV TUN yang digunakan PT AJP menimbulkan pertanyaan besar, sebab alat tersebut baru didatangkan dari Surabaya setelah penandatanganan kontrak.

Kunjungan Lapangan Tidak Dilakukan Secara Merata

Pokja disebut tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap alat yang diajukan PT AJP, sementara perusahaan lain justru mengalami pemeriksaan ketat.

Dasar Hukum dan Etika yang Dilanggar

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasal 6 huruf (f) Pergub ini secara jelas melarang penyalahgunaan wewenang dan kolusi yang merugikan daerah.

Baharuddin mendesak Gubernur NTB agar segera melakukan langkah hukum terhadap seluruh anggota Pokja yang terlibat serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Selain itu, kami juga meminta Gubernur dan Wagub untuk mengawasi ketat pelaksanaan proyek tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan saat tender berlangsung,” bebernya.

Momentum Transparansi bagi Pemprov NTB

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam membuktikan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi.

“Tindakan tegas dan audit yang komprehensif akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik-praktik koruptif tidak akan ditoleransi. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di NTB,” tandas Baharuddin.

Proyek Long Segment Lenangguar–Lunyuk merupakan bagian dari program peningkatan konektivitas wilayah selatan Sumbawa yang diharapkan mendukung pengembangan ekonomi daerah, terutama sektor pertanian dan pariwisata pesisir selatan.

Pembangunan ruas jalan ini termasuk prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025–2029.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network