Meski begitu, Pelita menegaskan bahwa pembentukan tim percepatan merupakan hak prerogatif gubernur. Ia hanya menekankan agar tim ini benar-benar berfungsi sebagai akselerator pembangunan, bukan sekadar simbol politik.
Editor : Purnawarman
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
