Kakorlantas Polri Larang Sirene dan Strobo Saat Azan dan Malam Hari

iNews.id/Purnawarman
Polri evaluasi penggunaan sirene dan strobo, dilarang saat sore, malam, dan azan demi respons aspirasi publik serta kurangi gangguan di jalan raya. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, resmi mengevaluasi penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan pejabat negara. Aturan baru ini melarang penggunaannya pada sore hingga malam hari serta ketika azan berkumandang.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Agus menjelaskan, kebijakan ini merupakan respon atas aspirasi masyarakat, menyusul viralnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang menyoroti penggunaan sirene secara berlebihan.

“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” tegasnya.

Penggunaan Sirene Dinilai Ganggu Masyarakat

Menurut Agus, aturan memang memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo. Namun, di wilayah perkotaan yang padat, praktik ini justru dianggap mengganggu pengguna jalan.

“Biar pun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan sirene tetap diperbolehkan dalam konteks patroli lalu lintas untuk mencairkan kemacetan. Namun, untuk pengawalan pejabat negara, aturan ini akan diberlakukan lebih ketat dan selektif.

“Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” tambahnya.

Koordinasi dengan Ditgakum Korlantas Polri

Agus memastikan bahwa teknis aturan ini akan dikoordinasikan dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakum) Korlantas Polri.

“Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimana pun perkembangan saat ini kita harus respons positif untuk kebaikan bersama,” tuturnya.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” muncul pertama kali di platform X (Twitter) dan mendapat dukungan luas dari warganet yang menilai sirene kerap dipakai berlebihan.

Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan citra pelayanan publik dan mengurangi kesan eksklusivitas dalam pengawalan pejabat.

Negara lain, seperti Malaysia dan Singapura, sudah menerapkan aturan ketat soal penggunaan sirene hanya untuk kondisi darurat.

Polri menargetkan evaluasi ini rampung sebelum akhir tahun 2025, agar bisa menjadi pedoman nasional.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network