JAKARTA, iNewsLombok.id – Pemerintah resmi mengumumkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 dengan total 25 hari. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Jumat (19/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional dan 8 hari sebagai cuti bersama.
“Kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu untuk tahun 2026 itu total hari libur itu adalah 17 hari,” kata Pratikno di kantornya.
“Sedangkan yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari,” tambahnya.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu:
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait