TikToker Figha Lesmana Ditangkap Usai Ajak Pelajar Turun ke Jalan

iNews.id/Purnawarman
TikToker Figha Lesmana ditangkap Polda Metro usai ajak pelajar turun ke jalan lewat siaran viral. Total 43 orang kini jadi tersangka kerusuhan. ist

“Di mana yang melihat penonton atau viewers-nya ada sekitar 10 juta yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi,” jelas Ade Ary.

Polisi Tangkap 43 Tersangka Terkait Aksi Ricuh

Selain Figha, polisi juga mengamankan lima tersangka baru. Dengan tambahan ini, total 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 42 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Ade Ary menegaskan pihak kepolisian tidak hanya fokus pada eksekutor lapangan, melainkan juga berusaha membongkar aktor intelektual di balik kerusuhan.

“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan," tegasnya.

Figha Lesmana dijerat pasal tentang penyebaran informasi provokatif yang menimbulkan keonaran, serta pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait hasutan.

Jika terbukti, Figha terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda ratusan juta rupiah.

Kasus ini menambah daftar panjang penggunaan media sosial untuk mobilisasi massa, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Polda Metro berencana menggandeng Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberikan literasi digital bagi pelajar agar tidak mudah terprovokasi konten berbau provokasi.

Sejumlah pakar menilai, kasus Figha menunjukkan pentingnya pengawasan konten digital karena potensi viral yang sangat cepat bisa memicu instabilitas sosial.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network