Kasus ASN Gadaikan Mobil Operasional, Ketua Bawaslu NTB Dipanggil Polisi Pekan Ini

Sri Susantini
Kasus 12 mobil Bawaslu NTB digadai ASN LRA, polisi akan panggil Ketua Bawaslu dan adiknya untuk dalami kontrak serta keberadaan mobil hilang. iNewsLombok.id/Sri Susantini

“Kita periksa dulu sebagai saksi, baik Ketua maupun pejabat pengadaan mobil tersebut, baru kemudian dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Ketua Bawaslu NTB Klaim Tidak Tahu soal 12 Mobil Digadai

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan bahwa hingga kini ia belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian.

“Saya lihat dulu suratnya, karena suratnya belum sampai ke kami. Iya, kalau kita kan kooperatif, kita akan hadir menyampaikan apa yang kita ketahui,” ungkap Itratip.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan 12 mobil yang digadai tersebut. Menurutnya, seluruh mobil operasional komisioner kabupaten/kota sudah dikembalikan ke perusahaan penyedia di Bandung pada 26 Februari 2025.

“Jumlah mobil operasional itu 46 unit, dan setahu saya semua sudah dikembalikan,” ujarnya.

Ketika ditanya soal 12 mobil yang disebut digadai oleh ASN berinisial LRA, Itratip menegaskan:

“Allohuaklam bissawab, saya tidak tahu. Bentuknya saja saya tidak tahu, apalagi naik mobil itu,” tegasnya.

Kronologi Kasus Mobil Bawaslu NTB

Sebelumnya, seorang ASN Bawaslu NTB berinisial LRA diduga menggadaikan 12 unit mobil operasional ke sejumlah pihak di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan daerah lainnya.

Hingga kini, tiga unit mobil berhasil diamankan, sementara sembilan unit lainnya masih dalam pencarian. Polisi terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya kontrak fiktif maupun penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Jumlah mobil operasional Bawaslu NTB: 46 unit

Mobil yang sudah diamankan: 3 unit (di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah)

Mobil yang masih dicari: 9 unit

Status LRA: ASN aktif di Bawaslu NTB

Proses hukum: LRA sudah diperiksa, penyelidikan diperluas ke pihak keluarga dan pejabat terkait

Potensi pasal yang dikenakan: Pasal penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network