Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pidkum) Kejati NTB membenarkan bahwa Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Iya bersangkutan (Baiq Isvie Rupaeda) sudah diperiksa," ungkapnya, Rabu (12/8/2025).
Usai pemeriksaan, Baiq Isvie menyatakan sikap kooperatifnya.
"Sebagai warga negara yang taat hukum saya hadir memenuhi panggilan kejaksaan tinggi. Semua sudah saya sampaikan," jelasnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut terkait dugaan dana siluman Pokir DPRD NTB tahun 2025, ia enggan memberikan jawaban rinci.
"Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya singkat.
Dana Pokir DPRD adalah program alokasi anggaran berdasarkan aspirasi anggota dewan yang diarahkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Istilah “dana siluman” merujuk pada dugaan adanya pos anggaran yang tidak transparan atau tidak jelas peruntukannya.
Kasus seperti ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya ikut memantau kasus serupa jika ditemukan indikasi kerugian negara dalam jumlah besar.
Transparansi pengelolaan dana publik menjadi salah satu indikator utama dalam Indeks Persepsi Korupsi di tingkat daerah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait