Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik, Konsumen Heboh

okezone/Purnawarman
Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik, Konsumen Heboh.ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Publik tanah air tengah dihebohkan oleh beredarnya foto struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. Item tersebut muncul di bagian bawah struk dan dibebankan langsung kepada konsumen, memicu perdebatan di media sosial.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, memberikan tanggapan tegas mengenai hal ini. Menurutnya, kewajiban membayar royalti musik bukan tanggung jawab konsumen.

"Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya," kata Tulus, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, konsumen tidak pernah memesan atau memilih lagu yang diputar di restoran, sehingga tidak berkewajiban membayar biaya tambahan tersebut.

"Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.

Royalti Musik Adalah Tanggung Jawab Restoran

Tulus menjelaskan bahwa pembayaran royalti musik seharusnya dibebankan kepada pemilik atau pengelola restoran. Dalam industri kuliner, musik biasanya diputar untuk menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung. Namun, jika biaya musik dibebankan ke konsumen, justru akan merugikan citra usaha itu sendiri.

"Jika komponen musik tetap diterapkan dan pihak resto memaksa konsumen, ini justru bisa kontraproduktif bagi resto tersebut, karena akan menurunkan kepeminatan konsumen untuk mengunjungi resto tersebut," ujarnya.

PHRI: Foto Struk Royalti Musik adalah Hoax

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membantah kebenaran struk yang viral tersebut. Menurut PHRI, foto itu adalah hasil editan atau hoax yang sengaja disebar di media sosial.

PHRI menjelaskan, kewajiban membayar royalti musik memang diatur oleh undang-undang dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, mekanismenya adalah langsung antara pelaku usaha (pemilik restoran/hotel) dengan LMKN, bukan dibebankan per transaksi kepada pengunjung.

Bagaimana Sebenarnya Mekanisme Royalti Musik di Indonesia?

Dasar Hukum: Royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pihak yang Wajib Bayar: Pemilik usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di tempat usahanya.

Tarif: Besaran royalti ditentukan melalui perjanjian antara LMKN dan pelaku usaha, biasanya per tahun, bukan per pelanggan.

Tujuan: Memberikan penghargaan finansial kepada pencipta lagu dan musisi.

Kasus viral ini memicu diskusi publik soal transparansi biaya layanan di restoran dan perlindungan hak konsumen.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network